Berikut merupakan contoh pamflet kegiatan.
Wednesday, November 28, 2018
Wednesday, September 19, 2018
urf
METODE
IJTIHAT
(URF DAN DZARIAH)
Makalah
disusun guna memenuhi tugas
Mata
kuliah: Ushul Fiqih
Dosen Pengampu: Masturi, Lc, M.Pd.
Disusun
kelompok 8:
1. Chandri vidya Sari ( 1710610066 )
2. Umi Istiqomah ( 1710610067 )
3. Anisa Tri Rahmawati (
1710610068 )
PRODI
TADRIS MATEMATIKA
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGERI KUDUS
TAHUN 2018
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Konsep bahwa islam sebagai agama wahyu
yang mempunyai doktrin-doktrin ajaran tertentu yang harus diimani, juga tidak
melepaskan perhatiannya terhadap kondisi masyarakat tertentu. Kearifan lokal
(hukum)islam tersebut ditunjukkan dengan beberapa ketentuan hukum dalam alquran yang merupakan pelestarian terhadap tradisi masyarakat
pra-islam.
S.waqar Ahmad Husaini mengemukakan,
bahwa agama islam sangan memperhatikan
tradisi dan konvensi masyarakat untuk dijadikan sumber bagi juris
prudensi hukum islam dengan penyempurnaan dan batasan-batasan tertentu.prinsip
demikian terus dijalankan oleh Nabi Muhammad saw.
Kebijakan bebijakan beliau yang
berkaitan dengan hukum yang tertuang dalam sunnahnyabanyak mencerminkan
kearifan beliau terhadap tradisi-tradisi para sahabat atau masyarakat. Sehingga
sangatlah penting bagi umat muslim untuk mengetahui serta mengamalkan salah
satu metode Ushul fiqih untuk meng-istimbath setiap permasalahan dalam
kehidupan ini.
B.
Rumusan Masaah
1. Apa pengertian ‘urf dan dzari’ah ?
2. Apa saja macam-macam ‘urf dan dzari’ah ?
3. Bagaimana kehujjahan ‘urf dan dzari’ah ?
C. Tujuan
1. Mengetahui Pengertian urf dan dzariah.
2. Mengetahui macam-macam urf dan dzariah.
3. Mengetahui kehujjahan urf dan
dzariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian ‘Urf dan Dzari’ah
1. ‘Urf
Menurut
bahasa, urf berarti sesuatu yang dikenal.Menurut istilah ialah segala sesuatu
yang telah dikenal dan menjadi kebiasaan manusia baik berupa ucapan, perbuatan
atau tidak melakukan sesuatu. Sebagian ushuliyyin, seperti al-Nasafi dari
kalangan hanafi, ibnu Abidin, al-Rahawi dalam Syarh kitab al-Mannar dan Ibnu wa
al-Nazha’ir berpendapat bahwa urf sama dengan adat. Tidak ada perbedaan antara
keduanya.Namun sebagian ushuliyyin, seperti ibnu human dan al-bazdawi
membedakan antara adat dengan urf dalam membahas kedudukannya sebagai salah
satu dalil untuk menetapkan hukum syara’.Adat didefinisikan sebagai sesuatu
yang dikerjakan berulang-ulang tanpa adanya hubungan rasional.Sedangkan urf
ialah kebiasaan mayoritas kaum, baik dalam perkataan atau perbuatan.Dalam
pengertian ini adat lebih di banding urf.Adat mencakup seluruh jenis urf,
tetapi tidak sebaliknya. Kebiasaan individu-individu atau kelompok tertentu
dalam maka, berpakaian , tidur, dan sebagainya dinamakan adat, tetapi tidak
disebut ‘urf. Tetapi, dari sisis yang lain, urf lebih umum dibanding adat,
sebab adat hanya mencakup perbuatan, sedang urf mencakup perbuatan dan ucapan
sekaligus.[1]
2. Dzari’ah
Secara
etimologi, dzari’ah berarti “jalan menuju kepada sesuatu”. Ada juga yang mengkhususkan
pengertian dzari’ah dengan “sesuatu yang membawa kepada yang dilarang dan
mengandung kemudlaratan”, akan tetapi, Ibnu Qayyin Al-Jauziyah mengatakan bahwa
pembahasan pengertian dzari’at kepada sesuatu yang dilarang saja tidak tetap,
karena ada juga dzari’ah yang bertujuan kepada yang dianjurkan oleh sebab itu,
menurutnya, pengertian dzari’at lebih baik dikemukakan yang bersifat umum, sehingga
dzari’ah mengandung dua pengertian,
yaitu: yang dilarang, disebut dengan sad al-dzari’ah dan yang dituntut untuk
dilaksanakan disebut fath al-dzari’ah.
Berikut ini pengertian dzari’ah
menurut para ulama’, yaitu:
1. Sad al-dzari’ah
Imam
al-Syathibi mendefinisikan dzari’ah dengan: “melakukan sesuatu pekerjaan yang
selama mengandung kemaslahatan untuk menuju kepada suatu kemafsyadatan.”
Maksutnya
seseorang melakukan suatu pekerjaan yang pada dasarnya yang dibolehkan karena
mengandung suatu kemaslahatan, tetapi tujuan yang akan dia capai berakhir pada
suatu kemafsadatan.
Contohnya,
pada dasarnya jual beli itu halal, karena jual beli merupakan salah satu sarana
tolong menlong untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.Seseorang membeli sebuah
kendaraan berharga tigapuluh juta rupiah secara kredit adalah sah karena pihak
penjual memberikan keringanan kepada pembeli untuk tidak segera melunasinya.
Akan tetapi, bila kendaraan itu dijual kembali kepada penjual (pembeli kredit)
dengan harga tunai sebesar limabelas juta rupiah,maka tujuan ini akan membawa
kepada suatu kemafsadatan, karena seakan-akan dalam yang diperjual belikan
tidak ada dan pedagang kendaraan itu tinggal menunggu keuntungan saja.
Maksutnya pembeli saat membeli kendaraan mendapatkan uang sebesar limabelas
juta rupiah tetapi ia harus melunasi hutangnya (kredit kendaraan itu) sebesar
tigapuluh juta rupiah. Jual beli seperti ini dalam fiqih disebut dengan bai’u
al ajal.Gambaran jual beli seperti ini menurut al-Syathibi, tidak lebih dari
melipat gandakan hutang tanpa sebab.Karennya, perbuatan seperti ini dilarang.[2]
2. Fath al-Dzari’ah
Fath
al-Dzari’ah adalah suatu perbedaan yang dapat membawa kepada sesuatu yang
dianjurkan, bahkan diwajibkan syara’. Misalnya, sholat jumat itu hukumnya
wajib, maka berusaha untuk sampai kemasjid dengan meninggalkan segala aktifitas
lain juga diwajibkan.
Tapi
menurut wahbah al-Zuhaili hal tersebut bukanlah termasuk dalam dzari’ah, tetapi
termasuk dalam kaidah yang oleh jumhurul
ulama’ ushul fiqih disebut sebagai muqaddimah (pendahuluan ) dari suatu
pekerjaan . menunaikan yang wajib itu, juga diwajibkan, sesuai kaidah yang
mengatakan
مالايتم الوجب إلابه فهو واجب
Artinya:Apabila
suatu kewajiban tergantung kepada sesuatu yang lain, maka suatu yang lain ini pun
wajib dikerjakan.[3]
B.
Macam-macam Urf dan Dzari’ah
Dilihat
dari segi obyeknya, urf dibagi dua, yaitu:
1. Urf lafzdi qouli iyalah kebiasaan
masyarakat dalam mempergunakan lafadz tertentu dalam mengungkapkan sesuatu,
sehingga maksna ungkapan itulah yang dipahami dan terlintas difikiran
masyarakat.
2. Urf amali ialah kebiasaan masyarakat
yang berkaitan dengan perbuatan biasa atau muamalah keperdataan.
Dari
segi cakupannya Urf dibagi dua, yaitu:
1. Urf’amm ialah kebiasaan tertentu yang
berlaku secara luas diseluruh masyarakat dan seluruh daerah.
2. Urf khash ialah kebiasaan yang berlaku
didaerah dan masyarakat tertentu.
Dilihat
dari segi diterima atau ditolaknya urf dibagi dua yaitu:
1. Urf shahih, ialah urf yang tidak
bertentangan dengan salah satu dalil syara’, tidak bertentangan dengan maslahah
mu’tabarah dan tidak mendatangkan mafsadah yang nyata. Urf shahih adalah urf
yang baik dan dapat diterima karena tidak bertentangan dengan syara’. Seperti
mengadakan pertunangan sebelum akad nikah. Atau kebiasaan masyarakat bersalaman
dengan teman sesama jenis kelamin kala bertemu.
2. Urf fasid yaitu urf yang tidak baik dan
tidak dapat diterima karena bertentangan dengan syara’. Seperti kebiasaan
mengadakan sesajian. Atau sebagai kebiasaan para pedagang mengurangi timbangan.
Hukum urf yang shahih harus
dipelihara dan dilestarikan sebagai bagian darihukum islam. Sedangkan urf fasid
harus ditinggalkan karena bertentangan dengan dalil dan semangat hukum islam
dalam membina masyarakat.[4]
Adapun dua pembagian dzari’ah yang dikemukakan
para ulama’ushul fiqih.dzari’ah dilihat dari segi kualitas kemafsadatannya dan
dzari’ah dilihat dari jenis kemafsyadatannya.
1. Dzariah dilihat dari segi kualitas
kemafsyadatannya.
Imam
assyatibi Mengemukakan bahwa dari segi kualitas kemafsyadatannya, dzari’ah
terbag menjadi empat macam:
a. Perbuatan yang dilakukan itu membawa
kepada kemafsyadatannya secara pasti (qath’i), misalnya seseorang menggali
sumur didepan pintu rumah orang lain pada malam hari dan pemilik rumah tidak
memilikinya. Bentuk memafsyadatan perbuatan ini dapat dipastikan, yaitu
terjatuhnya pemilik rumah ke dalam sumur tersebut. Dan itu dapat dipastikan
karena pemilik rumah tidak mengetahui adanya sumur didepan pintu rumahnya.
Perbuatan seperti ini dilaang dan jika teryata pemilik rumah jatuh kesumur
tersebut, maka penggali lobang dikenakan hukuman, karena perbuatan itu
dilakukan dengan sengaja untuk mencelakakan orang lain.
b. Perbuatan yang dilakukan itu boleh
dilakukan karena jarang membawa kepada kemafsyadatan, misalnya menggali sumur
ditempat yang biasanya tidak memberi mudhorot atau menjual sejenis makanan yang
biasanya tidak memberi mudhorot kepada orang yang memakannya perbuatan seperti
ini tetap pada hukum asalnya , yaitu mubah (boleh), karena yang dilarang itu
adalah apabila diduga keras bahwa
perbuatan itu membawa kemafsyadatan , sedangkan kasus ini jarang terjadi
kemafsyadatan.
c. Perbuatan yang dilakukan itu biasanya
atau besar kemungkinan membawa kepada kemafsyadatan. Misalnya, menjual senjata
kepada musuh atau menjual anggur kepada
produsen minuman keras. Menjual senjata kepada musuh sangat mungkin senjataitu
akan digunakan untuk perang atau paling tidak digunakan untuk membunuh.
Demikian juga dengan penjual anggur
kepada produsen minuman keras sangat mungkin anggur yang dijual itu akan
di proses menjadi menjadi minuman keras,
prbuatan seperti ini sangat dilarang karena dugaan keras (zat al-ghalib) bahwa
perbuatan itu membawa padakemafsyadatan , sehingga dapat dijadikan patokan
dalam menetapkan laranan terhadap perbuatan itu.
d. Perbuatan itu pada dasarnya boleh
dilakukan karena mengandung kemaslahatan tetapi memungkinkan juga perbuatan itu
membawa kepada kemafsyadatan. Misalnya, kasus jual beli yang menjadi sarana
bagi riba, ini dihukumi haram.
2. Dzari’ah dari segi jenis kemafsyadatan
yang ditimbulkan.
Menurut Ibnu
qoyyim al-zauziyah,dzari;ah dari segi ini terbagi kepada,
a. Perbuatan ini membantu kepada
kemafsadatan seperti meminum miniman keras yang mengakibatkan mabuk, dan mabuk
itu suatu kemafsyadatan.
b. Perbuatan ini pada dasarnya perbuatan
yang dibolehkan atau yang dianjurkan, tetapi dijadikan jalan untuk melakukan
suatu perbuatan yang haram, baik dengan tujuan yang di sengaja atau tidak.
Perbuatan yang mengandung tujuan disengaja
atau tidak . perbuatan yang mengandung tujuan di sengaja.misalnya,
seseorang menikahi seorang wanita yang ditalak tiga suaminya dengan tujuan agar suami pertama wanita itu bisa
menikahinya kembali (nikah al-tahlil). Perbuatan yang dilakukan tanpa tujuan
sejak semula adalah mencaci maki ibu bapak orang lain. Akibat mencaci maki
orang tua orang lain, menyebabkan orang tuanya juga akan dicaci maki oleh orang
tersebut.
Keduamacam dzari’ah ini ibnu qoyyim al-zauziyah
dibagi lagi kepada:
a. Yang kemaslahatan pekerjan itu lebih
kuat dari kemafsyadatannya.
b. Yang memafsyadatan lebih besar dari
kemaslahatannya.
Kedua bentuk dzari’ah ini, menurutnya ada empat bentuk yaitu:
a. Yang secara sengaja ditunjukkan untuk suatu kemafsyadatan, seperti meminum
minuman keras. Pekerjaan seperti ini dilarang oleh syara’.
b. Pekerjaan yang pada dasarnya
diperbolehkan, tetapi ditunjukkan untuk melakukan suatu kemafsyadatan, seperti
nikah al-taqlil, pekerja seperti inipun
dilarang oleh syara’
c. Pekerjaan ini hukumnya boleh dan
pelakunya tidak bertujuan untuk suatu kemafsadatan, tetapi biasanya akan
berakibat suatukemafsadatan , seperti
mencaci maki sesembahan orang yang munafik yang diduka keras akan mengakibatkan
munculnya cacian yang sama terhadap Allah SWT, pekerjaan seperti ini pun
dilarang oleh syara’.
d. Suatu pekerjaan yang pada dasarnya
diperbolehkan,tetapi adakalanya perbuatan itu membawa kepada suatu kemafsyadatan,
seperti melihat wanita yang sudah dipinang. Dalam kasus ini menurut Ibnu qoyyim
kemaslahatannya lebih besar dari pada kemafsyadatannya. Oleh sebab itu,
diperbolehkan sesuai kebutuhan.[5]
C.
Kehujjahan ‘Urf dan Dzari’ah
Para ulama’ memandang urf sebagai salah
satu dalil untuk mengistimbatkan hukum islam. Hal ini dapat dilihat dari
beberapa ucapan ulama, misalnya : (adat istiadat itu dapat dijadikan hukum ),(sesuatu
yang telah dikenalkebaikannya oleh urf, itu seperti sesuatu yang di
syariatkan), (sesuatu yang ditetapkan dengan urf itu seperti sesuatu yang
ditetapkan berdasarkan dalil syara’) dan
lain-lain.[6]
Ada juga sebagian ulama’ yang memperkuat
kehujjahan urf dengan dalil alquran dan hadits. Mereka mengemukakan ayat 199
surat Al-A’raf sebagai dalil yang berarti ‘jadilah engkau pemaaf dan suruhlah
orang mengerjakanyang ma’ruf, dan berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.
Diantara hadis yang di dijadikan dalil
kehujjahan urf adalah hadits yang diriwayatkan jama’ah selain tirmidzi yang
menceritakan kisah pengaaduan hindun perihaal sifat bakhil suaminya Abu sofyan,
dalam pemberian nafkah. Beliau bersabda:
خذيمايكفيكوولدكبالمعروف
Artinya:
Ambillah (dari harta suamimu)kadar yang cukup untukmu dan anakmu menurut ukuran
yang ma’ruf.”
Disamping
dalil diatas, para ulama’ yang menggunakan urf sebagai dalil mengemukakan
beberapa argument kehujjahan urf:
1. Kita mendapati allah meresipir urf-urf
orang arab yang dipandang baik. Seperti diakuinya beberapa system perdagangan
dan perserikatan, baik berupa jual beli, mudharabah,ijarah,salam dan
lain-lainnya.beberapa jenis transaksi tersebut menunjukkan bahwa allah
melestarikan urf shahih yang sesuai dengan kemaslahatan manusia.
2. Urf pada dasarnya berdasarkan pada salah
satu dalil-dalil syara’ yang mu’tabarah, seperti ijma’, maslahah mursalah, dan
sad al-zhara’. Kebolehan istihna’ telah menjadi ijma’ ulama’ dan ijma’ ulama’
adalah dalil yang mu’tabar
3. Para ulama’ dari masa kemasa telah
menggunakan ijma’ sebagai dalil atau hujjah hukum islam.[7]
Tentang
kehujjahan saddu dzari’ah ada beberapa pendapat:
1. Imam malik dan imam Ahmad Ibnu hambal
dikenal sebagai dua orang imam yang memakai saddu Dzari’ah. Oleh karena itu
kedua imam ini menganggap bahwa saddu dzariah dapat menjadi hujjah. Khususnya
imam malik yang dikenal selalu menggunakan didalam menetapkan hukum-hukum syara’.
Imam malik didalam mempergunakan saddu Dzariah sama dengan mempergumakan
masalih mursalah dan urf wal adah.
2. Ulama’ hanafiyyah , syafiiyah dan syiah
menerima saddu dzariah sebagai dalil dalam masalah-masalah tertentu dan
menolaknya dalam kasus-kasus lain.Suatu analisis ilmiah yang mendalam
menyimpulkan dua dasar.
1) Dzari’ah itu dijadikan pegangan apabila
ia menyebabkan kerusakan yang disebutkan nash. Namun, dijadikan qiyas, apabila
membawa kebolehan yang disebut nash. Wajib menutup dzari’ah padayang membawa
kerusakan disebabkan kerusakan itu diketahui nash, begitu juga sebaliknya .maka
dzari’ah disisni ditunjukkan untuk tuntuk kepada nash.
2) Segala yang berhubungan dengan amanat menurut
hukum syari’atnya tidak boleh dicegah karena kadang-kadang menimbulkan khianat.
Bahaya yang diakibatkan oleh dzari’ah lebih banyak dari pada bahaya yang bisa
dihindarkandengan meninggalkan dzari’ah itu.
Dengan demikian maka mukhallaf
wajib benar-benar mengetahui akan bahaya menggunakan atau bahaya
meninggalkan dzari’ah. Merekapun harus menarjihkan diantara
keduanya, kemudian harus mengambil mana yang rajih.[8]
D.
Syarat-syarat Urf
Oleh karena urf bukan merupakan dalil
yang berdiri sendiri, melainkan tergantung oleh dalil asli hukum syara’, maka
ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bagi pengguna urf tersebut, yaitu:
1.‘Urf tersebut harus benar-benar kebiasaan
masyarakat.maksutnya kebiasaan orang tertentu dalam masyarakat tidak dapat
dikatakan ‘urf.
2.Urf terebut harus masih berlaku
pada saat hukum yang didasarkan pada ‘urf tersebut ditetapkan. Jika ‘urf telah
berubah, maka hukum tidak dapat dibangun
diatas ‘urf tersebut.
3.Tidak terjadi
kesepakatan untuk tidak memberlakukan ‘urf oleh pihak-pihak yang terlibat
didalamnya.
4.‘Urf tersebut
tidak bertentangan dengan nash atau prinsip-prinsip umum syari’ah.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Urf menurut bahasa ialah sesuatu yang
dikenal.Menurut istilah ialah segala sesuatau yang telah dikenal dan menjadi
kebiasaan manusia baik berupa ucapan, perbuatan atau tidak melakukan sesuatu.
Dzari’ah menurut etimologi iyalah “jalan
menuju kepada sesuatu.”Ada yang menghususkan pengertian dzari’ah dengan
“sesuatu yang membawa kepada yang dilarang dan mengandung kemudlaratan.
Macam-macam dzari’ah dilihat dari segi
kualitas kemafsyadatannya dibagi menjadi empat yaitu: perbuatan yang dilakukaan
itu membawa kepada kemafsadatan secaracpasti (qath’i), perbuatan yang dilakukan
itu boleh dilakukan karena jarang membawa kepada kemafsadatan, perbuatan yang
dilakukan itu biasanya atau besar kemungkinan membawa kepada kemafsadatan dan
perbuatan itu pada dasarnya boleh dilakukan karena mengandung kemaslahatan
tetapi memungkinkan juga perbuatan itu
membawa kapada kemafsadatan. Dzariah dari segi jenis kemafsadatan yang
ditimbulkan dibagi menjadi dua yaitu: perbuatan itu memawa kepada suatu
kemafsadatan seperti minum minuman keras yang mengakibatkan mabuk, dan mabuk
itua suatu memafsadatan dan perbuatan
itu pada dasarnya perbuatan yang di perbolehkan
atau yang dianjurkan, tetapi dijadikan jalan untuk melakukan sesuatu
perbuatan yang haram, baik dengan tujuan yang disengaja atau tidak.
B.
Saran
Kami
menyadari bahwa pembuatan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan. Oleh
karena itu, kritik dan saran yang membangun dari pembaca senantiasa pemakalah
harapkan, yang nantinya dapat dijadikan sebagai usaha perbaikan lebih lanjut.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Sulaiman, Sumber Hukum Islam Permasalahan dan
Fleksibilitasnya, (Jambi: Sinar Grafika, 1995).
Haroen, Nasrun, Ushul
Fiqih I, (Jakarta: Logos Publishing House, 1996).
Suwarjin, Ushul
Fiqih, (Ypgyakarta: teras, 2012).
Uman, Chaerul, Ushul
Fiqih I, (Bandung: Pustaka Setia, 2002).
[1]Suwarjin, Ushul
Fiqih, (Ypgyakarta: teras, 2012), hlm. 148-149.
[2]Nasrun Haroen, Ushul
Fiqih I, (Jakarta: Logos Publishing House, 1996), hlm. 160-162.
[3]Nasrun Haroen, Op.Cit.,
hlm. 172.
[4]Chaerul Uman, Ushul
Fiqih I, (Bandung: Pustaka Setia, 2002), hlm. 160-164.
[5]Nasrun Haroen, Op.Cit.,
hlm. 162-166.
[6]Sulaiman Abdullah, Sumber Hukum Islam Permasalahan dan Fleksibilitasnya, (Jambi: Sinar
Grafika, 1995), hlm.79.
[7]Suwarjin, Op.Cit.,
hlm. 151-153.
[8]Chaerul Uman, Op.Cit.,
hlm. 190-193.
metode ijtihad
METODE
IJTIHAD
(Maslahah Mursalah dan Istishab)
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Ushul Fiqih Semester II
DosenPengampu: Masturi, Lc.,M.Pd.
DisusunOleh:
Kelompok 7
1.
Lusiana
Maulida (1710610063)
2.
M.
Fathur Rahman (1710610064)
3.
Zaini
Faiq (1710610065)
PROGAM
STUDI TADRIS MATEMATIKA
JURUSAN
TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
2018
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam
ilmu ushul fiqh kita akan banyak diperkenalkan pada pembahasan tentang berbagai
macam sumber dan dalil hukum yang tidak disepakati. Dalil-dalil hukum
tersebut para jumhur ulama ada dalil hukum yang tidak disepakati dan dalil yang
disepakati.
Selain
dari empat dalil hukum yang disepakati yang mana para ulama sepakat, tetapi ada
juga dalil hukum yang mana mayoritas ulama islam tidak sepakat atas penggunaan
dalil-dalil tersebut sebagian diantara mereka.Ada yang menggunakan dalil-dalil
ini sebagai alasan penetapan hukum syara’, dan sebagian yang lain
mengingkarinya. Oleh karena itu sumber hukum yang tidak disepakati oleh para ulama
itu banyak dan yang kami temui ada lima hukum, tetapi dalam pembahasan ada 2 yang
akan dibahas yaituMaslahah Mursalah dan Al-istishab.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud Maslahah Mursalah?
2. Apa saja macam-macam Maslahah Mursalah?
3. Bagaimana kehujjahan Maslahah Mursalah?
4. Apa yang dimaksud Istishab?
5. Apa saja macam-macam Istishab?
6. Bagaimana kehujjahan Istishab?
C.
Tujuan
1. Mengetahui pengertian dari Maslahah
Mursalah dan Istishab
2. Mengetahui macam-macam Maslahah Mursalah
dan Istishab
3. Mengetahui kehujjahan Maslahah Mursalah
dan Istishab
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Maslahah Mursalah
Maslahahmursalahmenurutlughat terdiri dari dua kata, yaitu
maslahah danmursalah. Kata maslahah berasal dari kata kerja bahasa arabيَصْلُحُ – صَلَحَ menjadi صُلْحاًatau مَصْلَحَةً yang berarti sesuatu yang
mendatangkan kebaikan. Sedangkan katamursalah berasal dari kata kerja yang
ditasrifkan sehingga menjadi isim maf’ul, yaitu: مُرْسِلٌ – اِرْساَلاً – يُرْسِلُ – اَرْسَلَ menjadiمُرْسَلٌ yang berarti diutus, dikirim atau dipakai (dipergunakan).
Perpaduan dua kata menjadi maslahah mursalah yang berarti prinsip kemaslahatan
(kebaikan) yang dipergunakan menetapkan suatu hukum Islam.Juga dapat berarti,
suatuperbuatan yang mengandungnilaibaik (bermanfaat)[1].
Menurut Muhammad Hasbi As-Siddiqi, maslahah ialah:
اَلْمُحَافَظَةُ عَلَى مَقْصُوْدِ الشَّارِعِ بِدَفْعِ
الْمَفَاسِدِ عَنِ الْخَلْقِ.
Artinya:
“Memelihara tujuan syara’ dengan jalan menolak segala
sesuatu yang merusakkan makhluk.”[2]
Menurut Imam Ar-Razi
maslahahadalah sebagai berikut:
بِاَنَّهَا عِبَارَةٌ عَنِ الْمَنْفَعَةِ الَّتِيْ
قَصَدَهاَ الشَّارِعُ الْحَكِيْمُ لِعِبَادِهِ فِى حِفْظِ دِيْنِهِمْ
وَنُفُوْسِهِمْ وَعُقُوْلِهِمْ وَنَسْلِهِمْ وَاَمْوَالِهِمْ.
Artinya:
“Maslahah adalah
perbuatan yang bermanfaat yang telah diperintahkan oleh musyarri’ (Allah)
kepada hambaNya tentang pemeliharaan agamanya, jiwanya, akalnya, keturunannya,
dan harta bendanya.”
Sedangkan menurut Imam
Al-Ghazali:
اَمَّا الْمَصْلَحَةُ فَهِيَ عِبَارَةٌ فِى الْاَصْلِ
عَنْ جَلْبِ مَنْفَعَةٍ اَوْ دَفْعِ مَضَرَّةٍ.
Artinya:
“Maslahah pada dasarnya ialah meraih manfaat dan
menolak madarat.” (lihat: Al-Mustafa oleh Imam Al-Ghazali, Juz I, halaman 39)[3].
Adapun
definisi lain mengenaimaslahah mursalah, yaitu Menurut bahasa, maslahan berarti
manfaat dan kebaikan, sedang mursalahberarti lepas. Menurut istilah,masalahah
mursalah ialah kemaslahatan yang tidak di tetapkan oleh syara’ dalam penetapan
hukum dan tidak ada dalil yang menyuruh mengambil atau menolaknya.
B.
Macam-Macam Maslahah Mursalah
Dari segi pandangan syara’ maslahah di
bagi menjadi 3,yaitu[4]:
1.
Maslahah Mu’tabarah
Yaitu kemaslahatan yang didukung oleh
syari’ dan dijadikan dasar dalam penetapan hukum.
Misalnya kewajiban puasa pada bulan ramadhan. Mengandung kemaslahatan
bagi manusia, yaitu untuk mendidik manusia agar sehat secara jasmani maupun
rohani. Kemaslahatan ini melekat langsung pada kewajiban puasa ramadhan dan
tidak dapat dibatalkan oleh siapapun. Demikian juga kemaslahatan yang melekat
pada kewajiban zakat, yaitu untuk mendidik jiwa muzakki agar tebebas dari sifat
kikir dan kecintaan yang berlebihan pada harta, dan untuk menjamin kehidupan
orang miskin. Kemaslahatan ini tidak dapat dibatalkan, sebab jika dibatalkan
akan menyebabkan hilangnya urgensi dan relevansi dari pensyariatan zakat.
2.
Maslahah Mulghoh
yaitu kemaslahatan yang ditolak oleh syar’i dan syar’i menetapkan
kemaslahatan lain selain itu.
Misalnya adalah kemaslahatan perempuan menjadi imam bagi laki-laki yang
bertentangan dengan kemaslahatan yang di tetapkan oleh syar’i yaitu pelarangan
perempuan menjadi imam bagi laki-laki. Demikian juga kemaslahatan yang
diperoleh oleh seorang pencuri, ditolak oleh syar’i dengan mengharamkan
pencurian, demi melindungi kemaslahatan yang lebih besar, yaitu kemaslahatan
rasa aman bagi masyarakat.
3.
Maslahah Mursalah
Yaitu kamaslahatan yang belum tertulis
dalam nash dan ijma’, serta tidak ditemukan nash atau ijma’ yang melarang atau
memerintahkan mengambilnya. Kemaslahatan ini dilepaskan oleh syari’ dan
diserahkan kepada manusia untuk mengambil atau tidak mengambilnya. Jika
kemaslahatan itu diambil oleh manusia, maka akan mendatangkan kebaikan bagi mereka,
jika tidak diambil juga tidak akan mendatangkan dosa.
Misalnya, pencatatan perkawinan, penjatuhan talak di pengadilan,
kewajiban memiliki SIM bagi pengendara kendaraan bermotor, dan lain-lain.
Sedangkan ulama’
ushulmembagi maslahah kepada tiga bagian[5],
yaitu:
1. Maslahah Dharuriyah
Maslahah Dharuriyah yaitu segala hal harus ada demi kemaslahatan mereka.
Bila hal itu tidak ada atau tidak terpelihara secara baik kehidupan manusia
akan kacau, kemaslahatannya tidak terwujud, baik di dunia maupun di akhirat.
Perkara-perkara ini dapat dikembalikan kepada lima perkara yang
merupakan perkara pokok yang harus dilindungi, yaitu agama, jiwa, akal,
keturunan, dan harta.
2. Maslahah Hajjiyah
Maslahah
hajjiyah merupakan semua bentuk perbuatan dan tindakan yang tidak terkait
dengan dasar yang lain (yang ada pada maslahah dharuriyah) yang dibutuhkan oleh
masyarakat tetap juga terwujud, tetapi dapat terhindarkan kesulitan dan
menghilangkan kesempitan[6].
Hajjiyah ini tidak rusak dan terancam jika tidak dipenuhi tetapi hanya
menimbulkan kepicikan dan kesempitan, dan hajjiyah ini berlaku dalam lapangan
ibadah, adat, muamalat dan bidang jinayat.
Misalnya
diperbolehkan seseorang tidak berpuasa
dalam bulan ramadhan ketika sedang sakit atau sedang dalam perjalanan
jauh. Begitu pula diperbolehkannya seseorang mengqashar shalat bila ia sedang
dalam bepergian jauh.
3. Maslahah Tahsiniyah
Maslahah tahsiniyah merupakan tindakan atau sifat-sifat yang pada prinsipnya
berhubungan dengan makarimul akhlak serta memelihara keutamaan dalam bidang
ibadah, adat dan muamalah[7].
Imam Abu Zahrah menambahkan bahwa termasuk dalam lapangan tahsiniyah
adalah melarang wanita-wanita muslimat keluar ke jalan-jalan umum memakai
pakaian yang seronok atau perhiasan-perhiasan yang mencolok mata. Sebab hal ini
bisa menimbulkan fitnah dikalangan masyarakat banyak yang pada gilirannya akan
terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh keluarga, terutama oleh agama.
Selanjutnya dikatakan bahwa adanya larangan tersebut bagi wanita
sebenarnya merupakan kemuliaan baginya untuk menjaga kehormatan dirinya agar
tetap bisa menjadi wanita yang baik dan menjadi kebanggaan keluarga dan agama
di masa mendatang[8].
C.
Kehujjahan Maslahah Mursalah
Dalam
kehujjahan maslahah mursalah terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama
ushul,diantaranya[9]:
1. Maslahah mursalah tidak dapat menjadi
hujjah atau dalil menurut ulama-ulama syafi’iyah, ulama-ulama hanafiyyah dan
sebagian ulama Malikiyah, dengan alasan[10]:
a.) Bahwa dengan nash-nash dan qiyas yang
dibenarkan, syariat senantiasa memperlihatkan kemaslahatan umat manusia. Tak
ada satupun kemaslahatan manusia yang tidak diperhatikan oleh syari’at melalui
petunjuknya.
b.) Pembinaan hukum islam yang semata-mata
didasarkan kepada maslahat berarti membuka pintu bagi keinginan hawa nafsu.
2. Menurut Al Ghazali, maslahah mursalah
yang dapat dijadikan dalil hanya maslahah dharuriyah. Sedangkan maslahah
hajjiyah dan maslahah tahsiniyah tidak dapat dijadikan dalil.
3. Menurut Imam Malik maslahah mursalah
adalah dalil hukum syara’. Pendapat ini juga diikuti oleh Imam haromain. Mereka
mengemukakan argumen sebagai berikut:
a.) Nash-nash syara’ menetapkan bahwa
syari’at itu diundangkan untuk merealisasikan kemaslahatan manusia, karenanya
berhujjah dengan maslahah mursalah sejalan dengan karakter syara’ dan
prinsip-prinsip yang mendasarinya serta tujuan pensyariatannya.
b.) Kemaslahatan manusia serta sarana
mencapai kemaslahatan itu berubah karena perbedaan tempat dan keadaan. Jika
hanya berpegang pada kemaslahatan yang ditetapkan berdasarkan nash saja, maka
berarti mempersempit sesuatu yang Allah telah lapangkan dan mengabaikan banyak
kemaslahatan bagi manusia, dan ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip umum
syariat.
c.) Para mujtahid dari kalangan sahabat
dan generasi sesudahnya banyak melakukan ijtihad berdasarkan maslahah dan tidak
ditentang oleh seorang pun dari mereka. Karenanya ini merupakan ijma’.[11]
D.
Pengertian Istishab
Secara
bahasa istishab berasal dari bahasa arab yang maknanya yaitu adanya hubungan
perkawinan. Sedangkan secara istilah, menurut ulama ushul yaitu menetapkan
sesuatu menurut keadaan sebelumya sehingga terdapat dalil yang menunjukkan
perubahan keadaan, atau menjadikan hukum yang telah ditetapkan pada masa lalu
secara kekal menurut keadaan sehingga terdapat dalil yang menunjukkan atas
perubahannya.[12]
Sedangkan
pengertianistishab menurut al-Syaukani adalah apa yang telah ditetapkan pada
masa lalu, pada dasarnya masih dapat dilestarikan pada masa yang akan datang
selama tidak didapai sesuatu yang mengubahnya.[13]
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwasanya istishabadalah penetapan hukum atas
sesuatu berdasarkan ketetapan hukum yang terdaulu, sampai adanya dalil yang
dapat membuktikan perubahan hukumnya.
E.
Macam-MacamIstishab
Para ulama
ushul Fiqih mengemukakan bahwa istishab itu ada lima macam, Yaitu:[14]
1.
Istishab hukmul ibahah al ashliyah. Maksudnya,
menetapkan hukum sesuatu yang bermanfaat bagi manusia adalah boleh, selama
belum ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Contohnya: seluruh pepohonan
yang ada dihutan merupakan milik bersama manusia dan masing-masing berhak
menebang dan mengambil manfaatkan pohon dan buahnya, sampai pada bukti yang
menunjukkan bahwa hutan itu telah menjadi milik orang.
2.
Istishab Al-Bara`at Al Ashliyat. Yaitu kontinuitas
hukum dasar ketiadaan berdasarkan argumentasi rasio dalam konteks hukum-hukum
syar’i. Maksudnya memberlakukan kelanjutan status ketiadaan dengan adanya
peniadaan yang dibuat oleh akal lantaran tidak adanya dalil syar’i yang
menjelaskannya. Dalam objektivitasnya, istishab tersebut bereferensi kepada
hukum akal dalam hukum ibadah atau baraatul ashliyah (kemurnian menurut
aslinya). Akal menetapkan bahwa dasar hukum pada segala yang diwajibkan adalah
dapat diwajibkan sesuatu, kecuali apabila datang dalil yang tegas
mewajibkannya. Contoh: hukum wudhu seseorang dianggap berlangsung terus sampai
adanya penyebab yang membatalkannya.
3.
Istishab Al-‘Umumi. Istishab terhadap dalil yang
bersifat umum sebelum datangnya dalil yang mengkhususkannya dan istishabdengan
nash selama tidak ada dalil yang nash (yang membatal-kannya). Suatu nash yang
umum mencakup segala yang dapat dicakup olehnya sehingga datang suatu nash lain
yang menghilangkan tenaga pencakupannya itu dengan jalantakhsish. Atau sesuatu
hukum yang umum, tidaklah dikecualikan sesuatupun daripadanya, melainkan dengan
ada suatu dalilyang khusus. Contohnya: kewajiban puasa yang berlaku bagi umat
sebelum Islam, tetap wajib wajib bagi umat Islam (QS.Al-Baqarah : 183) selama
tidak ada nash lain yang membatalkannya.
4.
Istishab An-Nashshi (Istishab Maqlub/Pembalikan).
Yaitu istishab pada kondisi sekarang dalam menentukan status hukum pada masa
lampau, sebab istishab pada bentuk-bentuk sebelumnya, merupakan penetatapan
sesuatu pada masa kedua berdasarkan ketetapannya pada masa pertama lantaran
tidak ditemukannya dalil secara spesifik. Urgensinya, dalam suatu dalil (nash)
terus-menerus berlaku sehingga di-nasakh-kan oleh sesuatu nash, yang lain.
Contoh: kasus adanya seseorang yang sedang dihadapkan pertanyaan, apakah
Muhammad kemarin berada di tempat ini?,padahal kemarin ia benar-benar melihat
Muhammad disini. Maka ia jawab, benar ia berada disini kemarin.
5.
Istishab Al-Washfi Ats-Tsabiti.Sesuatu yang telah
diyakini adanya, atau tidak adanya masa yang telah lalu, tetaplah hukum
demikian sehingga diyakini ada perubahannya. Disebut pula dengan istishabul madhi
bilhali yakni menetapkan hukum yang telah lalu sampai kepada masa sekarang.
Yaitu istishab terhadap hukum yang dihasilkan dari ijma’ dalam kasus yang dalam
perkembangannya memicu terjadinya perselisihan pendapat. Contoh: Kasus orang
yang bertayamum, dalam pertengahan shalat melihat air. Menurut ijma’ ditetapkan
shalatnya tidak batal, keabsahan shalat itu ditentukan sebelum melihat air. Hal
ini menunjukkan pula pada keberlanjutan ketetapan hukum, sampai ditemukan
adanya dalil yang menunjukkan batalnya penetapan tersebut.
F.
Kehujjahan Istishab
Ulama
berbeda pendapat mengenai kebolehan istishab sebagai metode ijtihad ketika
tidak ada keterangan dalam dalil al-Qur’an dan sunnah. Ada yang menerima dan
ada pula yang menolaknya.
Ulama yang
menerima istishab sebagai metode penetapan hukum yaitu sebagai berikut:[15]
menurut
mayoritas ulama Hanafiah, khususnya mutaakhirin, istishab bisa dijadikan hujjah
untuk menetapkan hukum yang telah ada sebelumnya dan menganggap hukum itu tetap
berlaku pada masa yang akan datang, tetapi tidak bisa menetapkan hukum yang
akan ada. Alasan mereka seorang mujtahid dalam meneliti hukum suatu masalah
yang sudah ada, mempunyai gambaran bahwa hukumnya sudah ada atau sudah di
batalkan. Akan tetapi ia tidak mengetahui atau tidak menemukan dalil yang
menyatakan bahwa hukum itu sudah dibatalkan. Dalam kaitan ini, mujtahid
tersebut harus berpegang kepada hukum
yang sudah ada, karena ia tidak mengetahui adanya dalil yang membatalkan hukum
itu. Namun penetapan ini hanya berlaku pada kasus yang sudah ada hukumnya dan
tidak berlaku bagi kasus yang akan ditetapkan hukumnya. Artinya, istishab hanya
bisa dijadikan hujjah untuk mempertahankan hukum yang sudah ada, selama tidak
ada dalil yang membatalkan hukum itu, tetapi tidak berlaku untuk menetapkan hak
yang baru muncul.
Adapun
ulama yang menolakistishab sebagai metode ijtihadyaitu sebagai berikut:[16]
Ulama
Malikiyah, Syafi’iyyah,zhahiriyah dan syiah berpendapat bahwa istishab bisa
dijadikan hujjah secara mutlak untuk menetapkan hukum yang sudah ada, selama
belum ada dalil yang mengubahnya. Alasannya adalah, sesuatu yang telah
ditetapkan pada masa lalu, selama tidak ada dalil yang mengubahnya, baik secara
qath’i maupun zhanni, maka semestinya hukum yang telah ditetapkan itu berlaku
terus, karena di duga keras belum ada perubahan. Alasan yang menunjukkan
berlakunya berlakunya syari’at di zaman Rasulullah Saw sampai hari kiamat
adalah menduga keras berlakunya syariat itu sampai sekarang, tanpa ada dalil
yang menasakh-kannya.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
1.
Maslahah mursalah berarti kemaslahatan yang tidak di tetapkan oleh
syara’ dalam penetapan hukum dan tidak ada dalil yang menyuruh mengambil atau
menolaknya.
2.
Macam-macam
maslahah mursalah menurut syara’ ada 3, yaitu maslahah mu’tabarah, maslahah
mulghoh, dan maslahah mursalah.
Menurut ushul maslahah dibagi menjadi 3, yaitu maslahah dharuriyah,
hajjiyah, dan tahsiniyah.
3.
Ulama’
berbeda pendapat mengenai kehujjahan maslahah mursalah. Ulama yang menerimanya adalah
dari madzab malikiyah.Ulama’ yang menolaknya adalah dari madzab syafi’iyah, hanafiyah,
dan sebagian malikiyah.
4.
Istishab
berarti penetapan hukum atas sesuatu berdasarkan ketetapan hukum yang terdaulu,
sampai adanya dalil yang dapat membuktikan perubahan hukumnya.
5.
Macam-macam
istishab ada 5, yaitu istishab hukmul ibahah al ashliyah, istishab al bara’at
al ashliyat,istishab al umumi, istishab an Nashshi, dan istishab washfi ats
tsabuti.
6.
Ulama’
berbeda pendapat mengenai kehujjahan istishab.
Ulama’ yang menerimanya adalah dari madzabhanafiyah, sedangkan
ulama’ yang menolaknya dari madzab syafi’iyah, zhahiriyah, dan syiah.
B.
Saran
Kami menyadari
bahwa makalah yang kami susun masih jauh dari kesempurnaan, maka dari itu kami
membutuhkan kritik dan saran yang membangun demi perbaikan makalah kami
selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Umam,
Chaerul, dkk. 2000. Ushul Fiqih I. Bandung: CV. PustakaSetia.
Amiruddin,
Zen. 2009. Ushul Fiqih. Yogyakarta: Teras.
Khallaf,
Abdul Wahab. 1994. Ilmu Ushul Fiqh. Semarang: Dina Utama.
Suwarjin.
2012. Ushul Fiqh. Yogyakarta: Teras.
Koto,
Alaiddin. 2004. Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih. Jakarta: PT. RajaGrafindoPersada
Asmuni,
Yusran. 1996. DirasahIslamiyah II; Pengantar Studi Sejarah Kebudayaan Islam dan
Pemikiran. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Kallaf,
Abdul Wahhab, 2000. Kaidah-kaidah Hukum Islam: Ilmu Ushul Fiqh.Jakarta: raja
grafindo Persada.
Asmawi.
2011. Perbandingan Ushul Fiqh. Jakarta: Amzah.
Syarifuddin,
Amir. 2001. Ushul fiqh. Jakarta: Logos.
Suratmaputra,
Ahmad Munif. 2002FilsafatHukum Islam Al-Ghazali: Mashlahah-Mursalah dan
Relevansinya dengan Pembaharuan Hukum Islam. Jakarta: PustakaFirdaus.
Sesi Tanya Jawab
SOAL
1.
Adakah
hubungan antara istishab dan mashalihul mursalah ? (Setiti Minarnik 1710610070)
2.
Apakah
fungsi dari istishab ? (M. Adib Zaki Iqbal 1710610046)
3.
Berikan
contoh istishab dan mashalihul mursalah ! (Lailatun Nikmah 1710610058)
JAWABAN
1.
Hubungan
antara istishab dan mashalihul mursalah adalah sama-sama digunakan untuk
menentukan suatu hukum. (Lusiana Maulida 1710610063)
2.
a). Untuk menentukan suatu hukum dalam Islam.
b). Mempermudah menetapkan suatu hukum berdasarkan
ketetapan hukum yang terdahulu, sampai adanya dalil yang dapat membuktikan
perubahan hukumnya.(M.Fathur Rahman 1710610064)
3. Contoh
maslahah mursalah : diperbolehkan seseorang tidak berpuasa dalam bulan ramadhan ketika sedang sakit atau
sedang dalam perjalananjauh. Begitu pula diperbolehkannya seseorang mengqashar
shalatbilaia sedang dalam bepergian jauh.
Contoh Istishab : seluruh pepohonan yang
ada dihutan merupakan milik bersama manusia dan masing-masing berhak menebang
dan mengambil manfaatkan pohon dan buahnya, sampai pada bukti yang menunjukkan
bahwa hutan itu telah menjadi milik orang. (Zaini Fa’iq 1710610065)
[2]Suratmaputra, Ahmad Munif, FilsafatHukum Islam Al-Ghazali:
Mashlahah-MursalahdanRelevansinyadenganPembaharuanHukum Islam, (Jakarta:
PustakaFirdaus, 2002), hlm. 104.
[12]Abdul Wahhab Kallaf, Kaidah-kaidah Hukum Islam: Ilmu Ushul Fiqh,
terj. Noer Iskandar al-Barsany dan Moch. Tolchah Mansoer, (Jakarta: raja
grafindo Persada, 2000), hlm. 77.
Subscribe to:
Posts (Atom)


